Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba ganjil genap di 13 ruas jalan baru pada 6- 12 Juni 2022. Dengan demikian jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap akan menjadi 26.
Selama uji coba di 13 ruas jalan baru itu polisi hanya akan mengenakan sanksi berupa teguran dan bukan tilang. Penindakan berupa tilang baru berlaku mulai 13 Juni. Berikut adalah daftar ruas jalan yang akan menggelar uji coba ganjil genap selama 6- 12 Juni:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut untuk memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
Baca Juga: Catat! Polda Metro Jaya Perluas Kawasan Ganjil-genap Jakarta Jadi 26 Titik, Berikut Lokasinya
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujarnya.
Penting dicatat bahwa sanksi teguran hanya berlaku dalam penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan baru. Sementara 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil-genap polisi tetap melakukan tilang bagi pelanggar.
Berikut adalah kawasan ganjil genap yang telah berlaku:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. [Antara]
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Perluas Ganjil-Genap Jadi 25 Ruas Jalan