Suara.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menerapkan perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bermotor pribadi. Dari dasar berwarna hitam menjadi putih, mulai 2023. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Saat ini ketersediaan stok material TNKB dasar hitam masih ada sampai Desember 2022. Jadi, tahun anggaran 2023 mulai dicetak warna baru dasar putih," jelas Kombes Pol Maesa Soegriwo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (27/5/2022).
Perubahan warna pada TNKB secara bertahap berlaku mulai 2022 berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Korlantas Polri menyebut pelat nomor kendaraan warna dasar putih sudah bisa dilakukan sejak Maret 2022 bagi: kendaraan yang baru daftar, melakukan pembayaran pajak STNK 5 tahunan dan mengganti pelat nomor, balik nama, serta kendaraan yang memang mendapatkan perubahan TNKB.
Baca Juga: Lima Carmaker Jepang Berkolaborasi Ekosistem EV di Bali, Ini Teknologi Mobil Listrik Mitsubishi
Kombes Pol Maesa Soegriwo menyatakan perubahan warna TNKB didasarkan pada hasil kajian dalam upaya optimalisasi penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Warna tulisan angka dan huruf hitam di atas dasar pelat putih dinilai dapat lebih efektif dibaca dan diidentifikasi oleh sistem kamera e-TLE sehingga menekan peluang terjadinya kesalahan identifikasi.
Polda Kalsel sendiri, e-TLE telah dipasang di tiga titik. Yaitu dua di persimpangan traffic light Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin dan satu di persimpangan traffic light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin.
Baca Juga: Tips Rawat Rem Tromol Sepeda Motor, Jangan Lupa Periksa Kinerja Bearing Roda