"Yang ada penurunan GRK dari sektor transportasi hanya B30," katanya pada seminar nasional "100 Years of Indonesia Automotive Industry, Realizing Indonesia Net Zero Emission" di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Rabu.
Baru pada tahun 2019 Indonesia memasukkan kendaraan listrik sebagai aksi mitigasi sektor energi subsektor efisiensi energi transportasi dengan prakondisi ketersediaan peraturan, infrastruktur, dan insentif.
Ia justru berharap pengembangan kendaraan listrik bukan untuk kendaraan pribadi, melainkan untuk transportasi publik, serta mengoptimalkan kebiasaan masyarakat menggunakan transportasi publik tersebut.