Suara.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.
Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
"Yang mengeluarkan pelat itu adalah Polisi, bukan online. Kok dia (anggota masyarakat) beli online, salah tidak? Ya, salah. Jangan beli di online," jelas Dirregident Korlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri.
Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Ada spesifikasi tersendiri (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat: sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, spek dari kami sudah bagus, bisa menyala bila ditangkap kamera ETLE," jelasnya.
Baca Juga: Gelar Temu Daring, PT Federal International Finance Umumkan Pertumbuhan Positif Tahun Ini
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
"Pada 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena sudah lima tahun (sejak melakukan perubahan warna secara bertahap mulai 2022)," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Adapun dalam kurun waktu lima tahun, ia mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Baca Juga: Performa Rolls-Royce Black Badge Ghost Meningkat, Ini Spesifikasi Teknis Terbarunya