Biaya STNK Hilang: Lengkap dengan Syarat dan Langkah-Langkah untuk Bisa Dibuat Kembali

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:00 WIB
Biaya STNK Hilang: Lengkap dengan Syarat dan Langkah-Langkah untuk Bisa Dibuat Kembali
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah berkas penting yang harus dibawa saat Anda berkendara. Tidak membawa berkas ini saat ada pemeriksaan bisa membuat Anda terkena tilang. Namun apa yang harus dilakukan jika STNK hilang? Berapa biaya STNK hilang untuk diurus kembali?

Kehilangan STNK menjadi hal yang sangat merepotkan, karena proses untuk mengurusnya tak bisa dilakukan secara instan. Anda bisa mengurus pengajuannya ke kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan penggantian STNK baru yang sah di mata hukum.

Syarat Pengajuan Penggantian STNK Hilang

Tentu saja sederet syarat harus Anda penuhi sebelum bisa mendapatkan STNK baru untuk kendaraan bermotor Anda. Berikut detailnya.

Baca Juga: Curhat Pemotor Dimintai Jadi Pacar Gegara Pakai Honda CRF, Publik: Malu-maluin

  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas
  • Melampirkan tanda bukti identitas
  • Membawa surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
  • Surat pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus hukum pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
  • Surat tanda penerimaan laporan dari pihak kepolisian
  • Hasil cek fisik kendaraan

Semua prosedur ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Petugas akan menjelaskan secara lengkap detail proses yang harus dijalani, sehingga Anda bisa mendapatkan STNK Anda kembali dan berkendara secara legal di jalan raya.

Prosedur Mengurus STNK Hilang

Untuk prosedurnya sendiri Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Lakukan cek fisik kendaraan, lalu fotokopi hasil cek fisiknya
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Urus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  • Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat
  • Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor jika masih ada pajak yang belum dibayar
  • Bayar Biaya Pembuatan STNK baru
  • Lakukan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD

Lalu Bagaimana dengan Biayanya?

Untuk biayanya sendiri, STNK roda 2 atau roda 3 akan dikenakan Rp100.000 per penerbitan. Sedangkan untuk STNK roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya Rp200.000 per penerbitan. Tidak terlalu mahal bukan untuk berkas sepenting ini?

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Umumkan Jajaran Direksi Baru, Ada Pergantian Bagi yang Memasuki Masa Purnabakti

Itu tadi sedikit penjelasan syarat, proses, dan biaya STNK hilang untuk diurus kembali. Semoga berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI