Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap seorang lelaki berinisial NR. Ia adalah anggota geng motor sekaligus admin akun Tiktok geng motor Jakarta Misteri. Yaitu geng yang kerap terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Tersangka NR (21) ini laki-laki, perannya sebagai admin akun Tiktok Jakarta Misteri," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan terhadap NR berawal dari video viral konvoi geng motor sekitar 15 kendaraan, yang membawa senjata tajam atau sajam.
Video diunggah pekan sebelumnya, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Bertujuan mencari lawan tawuran dan secara acak menyerang siapa saja yang ditemuinya. Lokasi video direkam diketahui di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penggunaan Pelat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Belum Resmi, Jika Nekat Ditilang
"Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan meng-upload ke media sosial. Tentunya ini sangat membahayakan, karena mereka dalam konvoi mencari lawan secara acak. Jadi siapapun yang ditemui, pengendara lain, bisa jadi korban kekerasan mereka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas temuan itu, Polisi melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik akun dan dilakukan penangkapan.
"Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR, pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam. Terdiri dari empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar.
Atas perbuatannya, NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Viral Pemotor Geber Knalpot Brong Saat Salat Id, Yuk Pahami Lagi Aturan Soal Saluran Gas Buang
Adapun pasal yang persangkakan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.13 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.