Polri Targetkan Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Sudah Gunakan Warna Dasar Putih di 2027

Selasa, 24 Mei 2022 | 22:24 WIB
Polri Targetkan Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Sudah Gunakan Warna Dasar Putih di 2027
Ilustrasi pelat nomor mobil warna dasar putih (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mentargetkan pada 2027 seluruh kendaraan pada skala Nasional sudah menggunakan pelat nomor warna dasar putih.

"Berubahnya nanti 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena sudah lima tahun (dihitung dari sosialisasi dan mulai penerapan di 2022)," kata Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.

Dalam waktu lima tahun tersebut, tambahnya, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Polisi akan memasang cip di pelat nomor kendaraan mulai 2023. Foto: Ilustrasi pelat nomor kendaraan. [Antara]
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang digunakan di Indonesia saat ini [Antara]

"Yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," jelasnya.

Baca Juga: Performa Rolls-Royce Black Badge Ghost Meningkat, Ini Spesifikasi Teknis Terbarunya

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

"Tidak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," ungkapnya.

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.

Baca Juga: Tinggalkan Tas di Mobil Tidak Terkunci, Sebastian Vettel Kemalingan dan Coba Lacak Jejak Pencuri

Perubahan warna pelat nomor bertujuan agar penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE), angka dan huruf mudah terbaca dan menghindarkan kesalahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI