Korlantas: Jangan Nafsu Beli Pelat Nomor Putih di Toko Online, Bisa Kena Tilang

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2022 | 20:48 WIB
Korlantas: Jangan Nafsu Beli Pelat Nomor Putih di Toko Online, Bisa Kena Tilang
Ilustrasi Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih (korlantas.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomor kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.

Pelat nomor putih akan diterbitkan oleh Polri secara gratis sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

"Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan. Kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online? Yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online," kata Yusri di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Eks kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

Baca Juga: Korlantas Targetkan Semua Kendaraan Sudah Pakai Pelat Nomor Putih dalam 5 Tahun

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari dari Polri, tegasnya, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditilang sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek bisa ditilang, bisa ditindak, ada aturannya. Jadi, sabar," kata Yusri.

Yusri menambahkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.

"Kalau ada yang bilang Juni 2022, enggak. Saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus; makin cepat, makin bagus," tukasnya. [Antara]

Baca Juga: Berlaku Juni 2022, Begini Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI