Suara.com - Perubahan warna dasar tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan telah dirumuskan dan direncanakan bersama-sama penggunaan ETLE oleh Polri pada 2014.
Dikutip kantor berita Antara dari keterangan resmi di situs NTMC Polri yang dikutip awal pekan, Senin (23/5/2022), proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Mereka hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa.
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri memasang target dalam waktu lima tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat dasar putih dengan angka berwarna hitam.
Baca Juga: Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih
"Berubahnya, pada 2027 sudah lengkap semuanya putih. Karena sudah lima tahun," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menambahkan kurun lima tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk ganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi
- Kendaraan berpindah daerah.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, akan tetapi bertahap mulai pertengahan 2022 untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak lima tahunan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE. Pasalnya pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan pula bahwa:
- pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan
- pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.