Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pabrikan otomotif rendah karbon untuk segera mendaftar program low carbon emission vehicle atau LCEV.
Dorongan itu juga sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau LCEV yang mengatur terkait persyaratan program LCEV dan di antaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
"Melalui kesempatan ini, kami mendorong para pabrikan kendaraan emisi rendah karbon, yaitu kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), kendaraan elektrifikasi (xEV) dan kendaraan flexy engine berbasis biofuel 100 persen supaya segera mendaftar program LCEV," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam peresmian Toyota xEV Center di Karawang, Jabar, Kamis (19/5/2022).
Pabrikan otomotif yang mengikuti program LCEV akan bisa menikmati manfaat insentif PPnBM yang besarannya telah diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 dan sudah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Baca Juga: Bagi STB Buatan Dalam Negeri untuk Akses TV Digital, Kemkominfo Diapresiasi
Transformasi industri kendaraan bermotor menuju teknologi zero emission, menurut Taufiek, dipicu oleh isu perubahan iklim, pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat, bonus demografi, penetrasi teknologi digital, serta peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan.
Ia pun optimistis Indonesia siap jadi pemenang di industri kendaraan ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik.
"Apa pun jenis teknologinya (kendaraan ramah lingkungan), yang penting Indonesia sudah siap dan jadi pemenang di tingkat ASEAN bahkan dunia," ujar Taufiek. [Antara]