California Akan Terapkan Teknologi Sensor Suara, Tindak Pengguna Knalpot Bising

Sabtu, 14 Mei 2022 | 00:28 WIB
California Akan Terapkan Teknologi Sensor Suara, Tindak Pengguna Knalpot Bising
Ilustrasi knalpot bising (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislatif Negara Bagian California telah menyetujui rancangan regulasi yang mengatur penggunaan sensor suara untuk mendeteksi kendaraan dengan knalpot bising.

Seperti dilaporkan Autoweek pekan ini, sistem perekam suara yang digunakan pada dasarnya akan berkerja layaknya kamera tilang elektronik. Namun dalam sensor hanya akan menangkap suara bising dari knalpot.

Dalam draf tersebut juga dijelaskan bahwa batas ambang suara mobil maksimal 95 desibel (dB). Sementara untuk sepeda motor adalah 80 dB.

Dijelaskan juga bila perangkat yang digunakan memiliki beberapa alat pengukur desibel dan kamera pintar yang dapat fokus pada sumber kebisingan untuk mengambil gambar kendaraan dan, akhirnya, mengirimkan surat sanksi kepada pemiliknya.

Baca Juga: Sikat Habis! Polres Temanggung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Hanya saja belum diketahui berapa denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar. Sebagai langkah awal, pemilik kendaraan kemungkinan hanya akan mendapat surat peringatan untuk tidak mengulangi lagi.

California bukanlah negara bagian pertama yang menerapkan sistem ini terhadap para pemilik kendaraan dengan knalpot bising.

Sebelumnya negara bagian lainnya, New York telah mulai mengirimkan panggilan kepada pemilik kendaraan dengan suara knalpot yang terlalu bising.

Di Indonesia sendiri aturan tentang knalpot bising atau brong tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga: Apes! Naik Sepeda Motor Tak Ada Pedal, Sepatu Jadi Meleleh Kena Knalpot

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dijelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI