Suara.com - Seorang emak-emak mengabadikan momen di mana polisi naik motor masuk ke jalan tol. Emak-emak tersebut berasumsi kalau polisi itu melanggar aturan lalu lintas.
Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @indo250up dan menjadi viral di media sosial.
Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan polisi menunggangi motor patwal-nya dengan santai.
Di belakang pemotor tersebut, terlihat mobil yang di dalamnya terdapat emak-emak dan ia pun kemudian mengomentari aksi polisi yang masuk jalan tol.
Baca Juga: 6 Aksi Bos Jalan Tol Jusuf Hamka yang Viral, Gemar Bersedekah hingga Isi Dompet Bikin Syok
"Motor apa ini masuk tol yak, motor masuk tol. No polisi (sambil melihat pelat nomor). Katanya mematuhi protokol, malah masuk jalan tol," ujar emak-emak sembari merekam polisi yang naik motor.
"Kalau kita pasti ditangkap tuh," pungkasnya.
Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Ibu siapa ini? Tolong bawa pulang ini ibunya siapa woi," tulis salah seorang warganet.
"Bukan ibu gua pokoknya," beber warganet lain.
Baca Juga: Viral Momen Bos Jalan Tol Jusuf Hamka 'Nyawer' Pegawai-pegawainya, Malah Banjir Kritik Gara-gara Ini
"Mohon dikondisikan simbo e lur. Tidak tahu mohon dimengertikan, takut e si ubu akan masuk tol pakai motor," timpal warganet lainnya.
"Udah dibilang motor msuk tol eeh ke protokol.. tolong anaknya yang merasa ini video emaknya, segera edukasi emaknya biar gak malu pas kumpul kluarga," celetuk warganet lain.
Motor polisi memang menjadi salah satu kendaraan yang diizinkan masuk polisi. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri. Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.
Jadi khusus untuk polisi yang sedang bertugas, motor boleh digunakan untuk melintas di jalan tol.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!