Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kondisi lalu lintas di Jakarta sudah kembali padat sejak awal pekan ini.
Seiring dengan kondisi lalu lintas yang mulai normal di DKI Jakarta, Sambodo mengingatkan kepada para pengendara bahwa kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota kembali berlaku.
Penerapan ganjil genap ini akan diikuti dengan sanksi tilang.
“Sudah penilangan, di Pergub-nya jelas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional," ujar dia, dikutip dari NTMC Polri.
Dia menambahkan, ketika libur nasional berakhir dan sudah mulai kerja lagi kemarin tanggal 9 kita sudah aktifkan lagi ganjil genap full.
PT Jasa Marga mencatat ada 1.295.930 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabotabek pada H+2 sampai dengan H+5 Idul Fitri pada Selasa-Minggu, 3-8 Mei 2022.
Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa arah Merak, GT Ciawi arah Puncak, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama arah Trans Jawa dan Bandung.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap :
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Liburan Lebaran 2022 Rampung, Hari Ini Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Ganjil Genap