Heboh Odong-odong Terjungkal Bebas hingga Sebabkan Bocah 4 Tahun Tewas, Warganet: Cabut Izinnya!

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:06 WIB
Heboh Odong-odong Terjungkal Bebas hingga Sebabkan Bocah 4 Tahun Tewas, Warganet: Cabut Izinnya!
odong-odong terjungkal bebas di Boyolali (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan odong-odong menjadi sorotan publik. Odong-odong yang membawa 22 penumpang terjungkal bebas di Boyolali.

Hal ini diungkapkan dalam sebuah unggahan akun Instagram @andreli_48 dan menjadi viral di media sosial.

Insiden terjungkalnya odong-odong ini terjadi di Dukuh Tegalrejo, Sempu, Boyolali, pada 11 Mei 2022.

Kendaraan tersebut terjungkal bebas di jalan perkebunan daerah setempat. Insiden ini menyebabkan 2 orang tewas di tempat, yang salah satunya merupakan bocah 4 tahun. Beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Bahaya! Kereta Kelinci atau Odong-odong Sekarang Dilarang Melintasi Jalan Raya Malang

odong-odong terjungkal bebas di Boyolali (Instagram)
odong-odong terjungkal bebas di Boyolali (Instagram)

"Beberapa korban luka termasuk sopir langsung dievakuasi oleh aparat dan warga untuk dirujuk ke RSU Asy Syifa, Sambi, Boyolali," tulis akun pengunggah tersebut.

Insiden ini ditanggapi warganet dengan mengomentari postingan.

"Stop naik odong-odong di jalan raya. Odong-odong diperuntukkan untuk muter-muter tempat wisata," tulis @had***.

"Jenis odong2 ini lebih cocoknya untuk area taman hiburan, macem Dufan atau Ancol, karena medan jalannya cukup landai dan pastinya sudah di aspal atau di cor, kalau dilihat kejadian ini kayaknya trek jalan yang dilalui cukup curam dan struktur jalan banyak yang rusak, makanya kalau tidak safety dan pandai mengemudi ya ini lah resiko terburuk nya," celetuk @fua***.

"nggk kir nggk pajek..kdg mobil bodong..perawatan plg y ala kadarnya..mndg g usah kasih ijin oprasi d jln umum," timpal @ard***.

Baca Juga: Intip Pembuatan Odong-odong Seharga Rp 100 Juta di Tanggerang

"Cabut ijin ny utk semua kendaraan modifikasi yg tidak memenuhi standar keselamatan lalin pak @divisihumaspolri @humas_poldajateng @ditlantas.polda.jateng karena sudah sering melihat kendaraan sprti ini baik yg terekspose medsos ataupun tidak kecelakaan dan berakibat fatal" beber @alb***.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI