Insiden Pengguna Sepatu Roda Beraktivitas di Jalan Raya, Polda Metro Jaya Panggil Penanggung Jawab

Senin, 09 Mei 2022 | 19:03 WIB
Insiden Pengguna Sepatu Roda Beraktivitas di Jalan Raya, Polda Metro Jaya Panggil Penanggung Jawab
Ilustrasi sepatu roda. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selagi berbagai kota di Tanah Air, termasuk Ibu Kota Jakarta tengah disibukkan oleh situasi lalu lintas puncak arus mudik, pada Minggu (8/5/2022) terjadi aksi kegiatan di jalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dikutip dari kantor berita Antara, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda yang melintas di tengah jalan raya pada siang hari.

Rombongan pesepatu roda menggunakan jalan raya di Jakarta bikin geram warganet (Twitter)
Rombongan pesepatu roda menggunakan jalan raya di Jakarta bikin geram warganet (Twitter)

Unggahan video singkat berdurasi 44 detik ini mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya.

Mereka meminta petugas terkait menindak para pemain sepatu roda. Bahkan mendorong pemerintah membuat aturan baru.

Baca Juga: Gaya Asyik Ridwan Kamil Mudik, Andalkan Sepeda Motor Klasik

Terkait hal inj, Polda Metro Jaya akan memanggil pihak penanggungjawab insiden rombongan pengguna sepatu roda yang melaju di tengah Jalan Gatot Subroto pada Minggu pagi.

"Kami akan jadwalkan, akan kami panggil, kami berikan edukasi terkait aturan agar mereka paham bahwa kegiatan itu tidak dibenarkan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Meski demikian pihak Kepolisian menyatakan hanya akan memberikan peringatan kepada rombongan pesepatu roda. Belum ada rencana untuk memberikan sanksi tambahan.

"Akan kami berikan peringatan," ujarnya.

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Pula bahwa apapun alasannya, tindakan rombongan pengguna sepatu roda itu tidak bisa dibenarkan. Terdapat peraturan perundang-undangan yang menyatakan dasar hukumnya.

Baca Juga: Perhatikan Muatan di Sepeda Motor Saat Perjalanan Arus Balik Lebaran 2022, Ini Tips dari Suzuki

"Ini tidak dibenarkan, mengacu Undang-Undang Tahun 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya tidak diperuntukkan bagi sepatu roda tapi untuk kendaraan roda dua atau lebih yang bermesin," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI