Suara.com - Sistem ganjil genap diberlakukan kembali oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (9/5/2022). Yaitu di saat libur Lebaran 2022 berakhir.
Dikutip dari kantor berita Antara, untuk DKI Jakarta aturan ganjil genap diterapkan di 13 ruas jalan. Sesuai penanggalan, pelat nomor kendaraan roda empat atau lebih, yang dibolehkan melintas hari ini adalah berakhiran nomor ganjil.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.
Baca Juga: Pameran Otomotif GIIAS The Series Kembali Hadir di Kota Makassar
Peniadaan aturan ganjil genap ini terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama dalam Lebaran 2022.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Gunung Sahari.