Sementara Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Julianto Djatiutomo menyatakan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.
"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," jelasnya.
Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Yaitu:
- Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
- Biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.