Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK

Senin, 09 Mei 2022 | 08:00 WIB
Hari Ini Layanan Kepolisian Dibuka Kembali, Silakan Urus Perpanjangan Masa Berlaku SIM dan STNK
SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Julianto Djatiutomo menyatakan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.

"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," jelasnya.

Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Yaitu:

  • Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
  • Biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI