Suara.com - Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik di satpas, gerai ataupun SIM Keliling selama periode libur Lebaran 2022, 29 April sampai 8 Mei 2022.
Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.
Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Isinya:
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Kekinian, Korlantas Polri telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik, terhitung mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Lebaran (9 Mei).
Di mana dalam operasi ini, seluruh jajaran lalu lintas berkonsentrasi mengatur arus lalu lintas guna kelancaran dan kenyamanan masyarakat melaksanakan mudik Lebaran 2022.
Kekinian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan layanan Kepolisian seperti perpanjangan SIM dan STNK dibuka mulai Senin (9/5/2022).
Baca Juga: Polisi Berlakukan One Way di Tol Palimanan Mulai Pukul 11.00 WIB Siang Ini
"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5/2022), kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.
Sementara Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Julianto Djatiutomo menyatakan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.
"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," jelasnya.
Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Yaitu:
- Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
- Biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.