Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 06 Mei 2022 | 15:45 WIB
Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu. 

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI