- Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu.