Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 06 Mei 2022 | 15:45 WIB
Denda Telat Bayar Pajak Motor: Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib bayar pajak motor. Jika telat bayar, maka akan dikenakan denda. Untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar denda tentu harus tahu cara menghitungan denda keterlambatan. Semakin lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. Cara menghitung denda pajak kendaraan. Lantas, bagaimana cara hitung denda telat bayar pajak motor?

Diketahui, mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur. Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda. 

Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.

Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

1. Telat Kurang dari Sebulan

Baca Juga: Yamaha Diisukan Tengah Siapkan XSR GP, Begini Bocorannya

Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan. Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.

2. Telat lebih dari sebulan

Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini: 

  • Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun Denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor yakni Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.

3. Telat Bertahun-tahun

Baca Juga: Kawasaki Rilis New KLX230R Model 2023, Dibanderol Rp 50 Juta

Jika Anda telat bayar pajak bertahun-tahun, maka cara menghitung besaran denda yang harus Anda bayar bisa menggunakan rumus seperti contoh di bawah ini:

  • Telat 2 tahun: 2 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Telat 4 tahun: 4 (tahun) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Demikian ulasan mengenai cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemilik kendaraan motor. Pastikan Anda selalu bayar pajak motor tepat waktu. 

Kontributor : Ulil Azmi

Aisyah
Bayar denda pajak kurang dari 1 bulan ..cuma lewat 2 hari kenapa tetap dihitung pkb × 25% ...tidak dibagi 12 ..gimana sih Bayar pajak cepat telat cuma 2 hari dendanya kenapa banyakkk
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI