Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Lebaran 2022, Ini Jadwalnya

Jum'at, 06 Mei 2022 | 11:18 WIB
Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa untuk Arus Balik Lebaran 2022, Ini Jadwalnya
Foto udara kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri memberlakukan Kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol  atau GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan tol Cikampek KM 47 pada Jumat (6/5/2022).  Adapun penerapannya pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500.

Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di arus balik di ruas tol menegaskan berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi Kepolisian.

Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan yang sepi di simpang susun Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Suasana ruas Jalan Tol Kanci-Pejagan (6/5/2021).  Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak].

"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (GT Bawen). Pelaksanaan GAGE arus balik bersamaan dimulainya one way," demikian ditulis @divisihumaspolri.

Sementara itu, pada Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 - 24.00 WIB dan Minggu (8/5/2022) hingga Senin (9/5/2022) pukul 07.00 - 03.00 WIB juga akan diterapkan skema ini, mulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500.

Baca Juga: Peringatan 28 Tahun Meninggalnya Ayrton Senna, Cristo Redentor Mengirimkan Pendar Cahaya

Pihak Kepolisian memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan yaitu, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah, kendaraan pemadam kebakaran, kelima, kendaraan ambulans, keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Termasuk kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI