Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 01 Mei 2022 | 17:00 WIB
Denda Pajak Motor: 3 Cara untuk Memeriksa, Begini Langkahnya
Ilustrasi kantor Samsat. (instagram/samsatjogjakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban yang perlu dipatuhi para pemilik motor salah satunya yaitu membayar pajak. Bayar pajak motor wajib hukumnya. Umumnya, pembayaran pajak motor dilakukan tahunan atau 5 tahunan. Jika telat membayar pajak, maka pemilik motor akan dikenai denda pajak motor

Diketahui, pajak motor harus dilakukan tepat waktu. Jika telat membayar pajak atau tidak membayar pajak, maka pemilik motor harus membayar denda. Oleh karena itu, agar tidak telat bayar segera cek besaran pajak yang harus Anda bayar. 

Lantas, bagaimana cara cek pajak motor? Untuk cek pajak motor bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk selengkapnya, berikut ini cara cek pajak motor yang perlu diketahui.

Berikut Cara Cek Pajak Motor

Untuk cek pajak motor secara online cukup dengan memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Adapun caranya yakni sebagai berikut: 

1. Melalui Website

Anda bisa bayar pajak online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.

2. Melalui Aplikasi

Selain melalui website, Anda juga bayar pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:

Baca Juga: The Best 5 Oto: Toyota bZ4X Masuk Pasar ASEAN, Barang Bawaan Mudik di Mobil dan Motor, Elon Musk Jual Saham Tesla

  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Melalui Layanan SMS Samsat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI