Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup di Tol Layang MBZ

Kamis, 28 April 2022 | 10:51 WIB
Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup di Tol Layang MBZ
Gerbang Tol Cikarang Utama di Bekasi, Jawa Barat [Antara/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi memberlakukan sistem buka tutup di Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) setelah terjadi kepadatan kendaraan di KM 32 Cikarang Pusat hingga KM 48 Karawang arah Cikampek.

"Sistem buka tutup masih berlangsung," kata operator NTMC Polri, Ayu, Kamis (28/4/2022) pukul 08.15 WIB, dikutip dari NTMC Polri.

Sistem buka tutup bersifat situasional. Informasi mengenai kemacetan dan sistem buka tutup ini juga disampaikan lewat akun sosial media Jasamarga.

Kendaraan roda empat melintas menuju arah Jakarta di ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ruas Tol Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed), Bekasi, Jawa Barat [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"07.58 WIB jalan layang MBZ Cikarang Pusat KM 32 – Karawang KM 48 arah Cikampek PADAT, kepadatan di lajur pertemuan Jalur Bawah. Karawang – Cikarang – Tambun – Cikunir LANCAR," tulis akun Twitter Jasamarga.

Baca Juga: Kerja Sama BMW Motorrad Spanyol dan Pangea Hasilkan Paket Wisata Otomotif Pemicu Adrenalin

"07.58 WIB Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek, diberlakukan sistem buka tutup sementara oleh pihak Kepolisian wilayah," tambahnya.

Diketahui, pemerintah tidak melarang mudik Lebaran tahun ini. Meski demikian setiap orang yang akan mudik lebaran harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster.

Jika baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Sementara, orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Anak di bawah 6 tahun tidak harus testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: RUPST Astra 2022: Hasil Sektor Otomotif Roda Empat Baik, Meski Insentif PPnBM Beda Dibandingkan Skema 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI