Suara.com - Lebaran 2022 kurang dari sepekan, volume kendaraan meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan. Ciri khas kemacetan mudik terlihat di berbagai ruas jalan raya. Bus layanan gratis pulang kampung pun silih berganti diberangkatkan.
Di tengah euforia mudik Lebaran 2022 ada hal yang mesti diingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. Salah satunya bisa dikutip dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas anggota masyarakat mudik bersama, "Semoga kembali ke Jakarta nanti tidak membawa virus penyebab COVID-19."
Artinya tidak lain, perlu waspada dengan situasi pandemi COVID-19 yang masih berjalan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan mudik Lebaran hingga pelaksanaan dan kembalinya nanti.
"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Pemerintah berusaha tidak tergesa-gesa dan masih melakukan pemantauan kasus COVID-19, setidaknya sampai enam bulan ke depan. Masyarakat dimohon konsisten mematuhi kebijakan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Dengan pernyataan ini bisa dimengerti bahwa mematuhi protokol kesehatan adalah wajib bagi siapa saja, termasuk yang menjalani aktivitas mudik Lebaran 2022.
Dan berbicara soal mudik Lebaran 2022, tidak terkecuali adalah pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Baik roda empat maupun roda dua.
Bahkan dibutuhkan kedisiplinan tersendiri, mengingat mudik bersama kendaraan pribadi tidak mengalami pengecekan pra-perjalanan, seperti check-in di bandara yang wajib menunjukkan dokumen dengan keterangan telah memenuhi persyaratan bepergian, sampai pengukuran temperatur tubuh.

Juru bicara Satgas COVID-19 meminta masyarakat untuk segera divaksinasi lengkap maupun booster. Jika belum dan hendak bepergian, maka lakukan testing, menaati protokol kesehatan atau menunda kepergian jika tidak mendesak, termasuk bagi yang merasa kondisi tubuh kurang fit.
"Agar tetap aman di perjalanan, patuhi setiap tahapan pemeriksaan oleh petugas di lapangan, dan mematuhi aturan yang berlaku seperti penerapan modifikasi arus lalu lintas baik saat pergi mudik maupun arus balik," jelas Wiku Adisasmito.