Mudik Lebaran 2022 Pakai Kendaraan Pribadi, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku

Kamis, 28 April 2022 | 08:05 WIB
Mudik Lebaran 2022 Pakai Kendaraan Pribadi, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku
Sejumlah kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Sumatera tengah mengantre di Dermaga III Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (26/4/2022) [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lebaran 2022 kurang dari sepekan, volume kendaraan meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan. Ciri khas kemacetan mudik terlihat di berbagai ruas jalan raya. Bus layanan  gratis pulang kampung pun silih berganti diberangkatkan.

Di tengah euforia mudik Lebaran 2022 ada hal yang mesti diingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. Salah satunya bisa dikutip dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas anggota masyarakat mudik bersama, "Semoga kembali ke Jakarta nanti tidak membawa virus penyebab COVID-19."

Artinya tidak lain, perlu waspada dengan situasi pandemi COVID-19 yang masih berjalan.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama di perjalanan mudik Lebaran hingga pelaksanaan dan kembalinya nanti.

Baca Juga: The Best 5 Oto: Duo Mobil Listrik Honda di China, Audi via Trans-Siberia, Volta Trucks ke Britania Raya

"Pandemi COVID-19 belum berakhir. Pemerintah berusaha tidak tergesa-gesa dan masih melakukan pemantauan kasus COVID-19, setidaknya sampai enam bulan ke depan. Masyarakat dimohon konsisten mematuhi kebijakan yang berlaku," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

Dengan pernyataan ini bisa dimengerti bahwa mematuhi protokol kesehatan adalah wajib bagi siapa saja, termasuk yang menjalani aktivitas mudik Lebaran 2022.

Dan berbicara soal mudik Lebaran 2022, tidak terkecuali adalah pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Baik roda empat maupun roda dua.

Bahkan dibutuhkan kedisiplinan tersendiri, mengingat mudik bersama kendaraan pribadi tidak mengalami pengecekan pra-perjalanan, seperti check-in di bandara yang wajib menunjukkan dokumen dengan keterangan telah memenuhi persyaratan bepergian, sampai pengukuran temperatur tubuh.

Ilustrasi pakai masker harga mati (Satgas Covid-19)
Ilustrasi pakai masker harga mati (Satgas Covid-19)

Juru bicara Satgas COVID-19 meminta masyarakat untuk segera divaksinasi lengkap maupun booster. Jika belum dan hendak bepergian, maka lakukan testing, menaati protokol kesehatan atau menunda kepergian jika tidak mendesak, termasuk bagi yang merasa kondisi tubuh kurang fit.

Baca Juga: Honda Luncurkan 2 Mobil Listrik Sekaligus untuk Pasar China

"Agar tetap aman di perjalanan, patuhi setiap tahapan pemeriksaan oleh petugas di lapangan, dan mematuhi aturan yang berlaku seperti penerapan modifikasi arus lalu lintas baik saat pergi mudik maupun arus balik," jelas Wiku Adisasmito.

Diketahui, dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Aksi Santun Polisi di Medan Tegur Warga Tak Pakai Masker Lewat Pantun. [Ist]
Aksi santun Polisi di Medan tegur warga tak pakai masker lewat pantun. Sebagai ilustrasi  [Ist]

Sementara bagi orang yang baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI