Kecepatan Maksimal di Jalan Tol Indonesia Itu Berapa? Mudik Lebaran Jangan Ngebut

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 April 2022 | 19:31 WIB
Kecepatan Maksimal di Jalan Tol Indonesia Itu Berapa? Mudik Lebaran Jangan Ngebut
Ilustrasi speedometer mobil (Foto oleh Malte Luk dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski dikatakan sebagai jalan bebas hambatan, namun ternyata jalan tol memiliki batas kecepatan wajar yang diterapkan. Sebenarnya berapa batas kecepatan maksimal di jalan tol?

Ketika seorang pengendara melewati batas kecepatan ini, maka dapat dikenakan tidak penilangan oleh aparat. Apalagi saat momen mudik lebaran 2022 ini. Akan sangat berbahaya jika pemudik melebihi aturan kecepatan maksimal di jalan tol.

Nah untuk mengetahuinya, Anda bisa melihat setidaknya dua regulasi resmi terkait dengan kecepatan maksimal di jalan tol ini.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4, dan selanjutnya Peraturan Menteri perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan PAsal 3 Ayat 4.

Baca Juga: Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2 Resmi Dibuka untuk Mudik Lebaran

Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Pada kedua peraturan tersebut tercantum jelas, bahwa batas kecepatan kendaraan yang memasuki tol paling rendah adalah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk ruas tol luar kota.

Sedangkan untuk tol dalam kota, batasnya adalah 60 km/jam untuk kecepatan paling rendah, dan 80 km/jam untuk kecepatan paling tinggi.

Namun demikian, batas kecepatan ini tidak berlaku mutlak di setiap ruas tol yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan mempertimbangkan kondisi dan letak geografis jalan tol, sehingga bisa saja terdapat perbedaan pada batas kecepatan minimal dan maksimal yang diterapkan.

Misalnya pada pada jalan tol layang Jakarta - Cikampek, batas kecepatan maksimal yang diberlakukan bukan 100 km/jam, namun 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan minimalnya tidak ditentukan. Hal ini terkait letak dan kondisi geografis jalan tol tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Filterisasi Penerapan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek yang Dimulai Kamis Besok

Tetap Berhati-Hati saat Berkendara

Meski batas kecepatan maksimal di jalan tol bisa mencapai 100 km/jam, hal ini tidak kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengguna jalan secara berlebihan. Dalam berkendara tetap diimbau waspada dan berhati-hati, mengingat semakin tinggi kecepatan kendaraan maka semakin besar pula resiko yang harus dihadapi.

Tindakan tegas akan diambil oleh aparat yang bertugas jika diketahui terdapat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pelanggaran batas kecepatan, hingga cara berkendara yang membahayakan pengendara lain di jalan tol tersebut.

Itu tadi sedikit informasi mengenai batas kecepatan maksimal di jalan tol yang bisa dibagikan, semoga bisa menjadi pertimbangan dan informasi yang bermanfaat. Selamat melanjutkan aktivitas, dan selamat merencanakan mudik lebaran tahun ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI