Heboh Oknum Berseragam ASN Hadang Ambulans di Sukabumi, Begini Aturan tentang Kendaraan Prioritas

Selasa, 26 April 2022 | 18:00 WIB
Heboh Oknum Berseragam ASN Hadang Ambulans di Sukabumi, Begini Aturan tentang Kendaraan Prioritas
Tangkapan layar Video Viral Pria Hadang Ambulans Bawa Pasien di Cikembar Sukabumi (Sukabumi Update)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video seorang oknum berseragam ASN menghadang ambulans. Video tersebut diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram ambulance_indonesia_.

Dalam tayangan video tersebut diperlihatkan sikap arogan oknum pria berseragam ASN menghadang ambulans di jalan yang macet.

Menurut penuturan pengunggah, ambulans tersebut berasal dari RSUD Jampang Kulon Sukabumi dan membawa pasien.

Namun tiba-tiba ambulans tersebut dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Pria tersebut lalu marah-marah dan memaki sopir ambulans dengan nada tinggi.

Baca Juga: Abang Jago Hadang Ambulans yang Bawa Ibu-ibu Sekarat, Picu Kemarahan Publik

Sopir ambulans tersebut tampak merasa bingung dengan kejadian tersebut dan memilih tidak melawan.

Warganet dibuat geram setelah viral video di media-media sosial, yang merekam seorang pemotor gede alias moge menghalang-halangi laju ambulans. [Instagram]
Warganet dibuat geram setelah viral video di media-media sosial, yang merekam seorang pemotor gede alias moge menghalang-halangi laju ambulans. [Instagram]

Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Stres gegara belum bayar kredit," tulis @uu****.

"Nanti hilang jabatannya lho," beber ba***.

"Mungkin dia lapar karena nggak ada uang makan siang," timpal @ah***.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, DLawu Bistro dan Mountain Cottage Beri 1 Unit Ambulans ke Warga Gondosuli

Mengenai aturan tentang ambulans sebagai kendaraan prioritas di jalan. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan bahwa setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama di jalan raya. Di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mobil ambulans atau mobil jenazah sudah dibekali dengan suara sirine dan lampu strobo. Dimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans sendiri menggunakan lampu isyarat berwarna merah dan sirine.

Suara yang dibawa oleh ambulans (sirine) tersebut merupakan salah satu tanda dari kendaraan ambulans. Bunyi sirine serta lampu isyarat berwarna merah menjadi tanda bagi para pengguna jalan lain untuk peduli dengan adanya mobil ambulans.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI