Suara.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik yang berlaku 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik yang berlaku 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 ini bersifat situasional atau diskresi Kepolisian.
Apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen.
Namun demikian, masyarakat yang berniat melakukan perjalanan mudik juga harus memahami bila ada beberapa kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di jalan tol.
Baca Juga: Hari Ini Ada Uji Coba Ganjil Genap Jalan Tol Sampai GT Palimanan
Seperti dikutip dari NTMC Polri, kendaraan yang dikecualikan terhadap aturan ganjil genap adalah:
kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kendaraan untuk kepentingan dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini juga dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan bermotor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Sebelumnya Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya tidak melakukan penilangan. Namun lebih mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.
"Yang tak sesuai silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Lokasi Bale Santai Honda, Silakan Beristirahat di Sini Saat Mudik Lebaran 2022