Suara.com - Memasuki hari kedua uji coba ganjil-genap diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), kendaraan yang boleh melintas harus memiliki pelat nomor genap. Jarak bisa lebih jauh, yaitu sampai Palimanan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penilangan, namun lebih mengajak masyarakat untuk tidak melanggar.
"Yang tak sesuai silakan melalui jalan arteri. Nanti akan diarahkan anggota untuk dialihkan ke jalur arteri," ungkapnya, dikutip dari NTMC Polri.
Di hari kedua ini, Selasa (26/4/2022) ada sejumlah perbedaan penerapan yang wajib diperhatikan pengguna jalan tol. Di antaranya dari sisi jarak uji coba yang akan dilakukan.
Baca Juga: Daftar Lokasi Bale Santai Honda, Silakan Beristirahat di Sini Saat Mudik Lebaran 2022
Di mana jarak uji coba ganjil genap di hari kedua ini lebih panjang, mulai dari kilometer (Km) 47 Tol Japek sampai Km 188, di Gerbang Tol (GT) Palimanan Utama Jalan Tol Cipali.
Hal ini sesuai jadwal yang telah diumumkan Korlantas Polisi bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Soal waktu penerapannya, tetap sama dari pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB. Sedangkan titik pemilahan kendaraan pelat ganjil dan genap, dilakukan di Km 10 dan Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Mobil yang tak sesuai aturan dengan menuju arah Cikampek akan dialihkan melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Barat.
Baca Juga: Kick-off Astra Siaga Lebaran 2022, Siap Menemani Pelanggan Mudik dan Balik dengan Layanan 24 Jam