Bukan Main, Aksi Toyota Calya Nggak Kaleng-kaleng, Angkut Honda Scoopy Plus Muatan Lainnya Laksana Truk

Selasa, 26 April 2022 | 12:53 WIB
Bukan Main, Aksi Toyota Calya Nggak Kaleng-kaleng, Angkut Honda Scoopy Plus Muatan Lainnya Laksana Truk
Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ngomongin tentang aturan mobil penumpang mengangkut barang seperti yang terlihat pada Toyota Calya tersebut. Aksi ini tidak patut ditiru karena melanggar aturan.

Aturan mobil penumpang membawa barang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 tepatnya pada pasal 47 ayat 2 huruf b dan d.

Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.

Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:

  1. Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
  2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
  3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Jika tidak sesuai dengan aturan di atas, pemobil bisa kena sanksi sesuai dnegan pasal 260 ayat 1 huruf a yakni melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI