Bukan Main, Aksi Toyota Calya Nggak Kaleng-kaleng, Angkut Honda Scoopy Plus Muatan Lainnya Laksana Truk

Selasa, 26 April 2022 | 12:53 WIB
Bukan Main, Aksi Toyota Calya Nggak Kaleng-kaleng, Angkut Honda Scoopy Plus Muatan Lainnya Laksana Truk
Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah potret Toyota Calya menjadi sorotan publik saat melintas di sebuah jalan. Mobil LCGC tersebut terlihat mengangkut Honda Scoopy yang diletakkan di atap.

Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @makassar_iinfo dan menjadi vrial di media sosial. Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas bagaimana Toyota Calya tersebut mengangkut Honda Scoopy dengan santuy abis.

Awalnya seorang perekam mengabadikan momen dimana Toyota Calya tersebut melintas di jalanan aspal yang cukup mulus.

Mobil berkelir merah tampak mengangkut sebuah muatan yang bikin melongo. Sebuah Honda Scoopy diletakkan pada atap mobil Toyota Calya tersebut.

Baca Juga: Isi Garasi Tersangka Mafia Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana Tak Cukup Banyak, Loyal dengan Merek Honda

Tak hanya Honda Scoopy yang diangkut mobil LCGC tersebut, tetapi ada beberapa barang seperti matras, terpal dan masih banyak yang lainnya.

Tampak pemobil tidak kesulitan ketika mengangkut barang-barang tersebut. Pemobil juga tampak tidak merasa takut sedikitpun kalau muatannya tersebut terlepas.

Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)
Toyota Calya angkut Honda Scoopy dengan santuy abis (Instagram)

Video ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"Mudik atau pindah rumah ini?" tulus fid***.

"Mantan driver bus AKDP nih," beber @pang***.

Baca Juga: Detik-detik Warga Sukabumi Ciduk Begal Bersenjata Celurit

"Ngeri, ini mudik sekalian buka jasa kirim paket keknya, ga mau rugi," timpal @sit***.

Ngomongin tentang aturan mobil penumpang mengangkut barang seperti yang terlihat pada Toyota Calya tersebut. Aksi ini tidak patut ditiru karena melanggar aturan.

Aturan mobil penumpang membawa barang sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 tepatnya pada pasal 47 ayat 2 huruf b dan d.

Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi. Bobot kosong dari kendaraan ini tidak lebih dari 3,5 ton.

Menurut definisi tersebut, mobil penumpang memang tidak diperuntukkan untuk mengangkut barang. Tetapi, apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka hal ini harus mengacu pada PP 74/2014 Pasal 10 ayat 2, yaitu:

  1. Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
  2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
  3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Jika tidak sesuai dengan aturan di atas, pemobil bisa kena sanksi sesuai dnegan pasal 260 ayat 1 huruf a yakni melakukan pemberhentian, melarang, atau menunda serta menyita sementara kendaraan tersebut.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI