Tiga Tips Mudik Menggunakan Motor dari Honda

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 00:35 WIB
Tiga Tips Mudik Menggunakan Motor dari Honda
Pemudik sepeda motor terjebak kemacetan saat melintasi posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/5/2021) dini hari WIB. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda yang terpaksa melakukan perjalanan mudik menggunakan sepeda motor, khususnya untuk jarak dekat, terdapat tiga kiat sederhana untuk menjaga keselamatan. Pertama adalah menjaga konsentrasi, tidak membawa barang berlebihan dan mengatur rute perjalanan.

"Penting bagi kita sebagai pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai. Berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan,” ujar Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky dalam keterangan resmi, Senin (26/4/2022).

Konsentrasi
Johanes menjelaskan, hal utama yang perlu dijaga pengendara adalah konsentrasi. Berkendara sepeda motor membutuhkan konsentrasi tinggi, sehingga hindari percakapan atau senda gurau dengan pembonceng selama perjalan karena merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.

Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.

“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.

Barang bawaan
Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.

Selain itu, pastikan barang bawaan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.

Atur rute perjalanan
Dalam berkendara, bikers juga perlu perhatikan jarak tempuh. Jika berkendara jarak jauh yang memiliki jarak berkendara lebih dari 2 jam, para pengendara harus melakukan istirahat setiap 2 jam sekali mengingat kondisi tubuh yang mulai lelah.

Baca Juga: ASN di Garut Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya

Jika berkendara jarak dekat yakni kurang dari dua jam, perlu diperhatikan asupan cairan dalam tubuh dengan memperbanyak minum serta istirahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI