Suara.com - Seorang pria berusia 23 tahun telah dipenjara selama 11 tahun karena melakukan aksi brutal terhadap seorang pemotor. Dilansir dari MCN, pihak pengadilan menilai aksi ini sebagai sebagai serangan parang sangat kejam dan tidak masuk akal.
Curtis Pettman, yang tidak memiliki alamat tetap, melukai korbannya di Margate, Kent, Inggris, Juli lalu dan kini i telah dijatuhi hukuman di Canterbury Crown Court pada hari Jumat, 1 April.
Sehari sebelum serangan itu, tiga orang mencoba membegal motor bebek korban di tempat lain di kota. Percaya bahwa Pettman terlibat, korban pergi ke sebuah properti di Denton Way pada hari berikutnya untuk menantangnya.
Selama perkelahian berikutnya, Pettman mengambil kunci motor bebek korban dan melemparkannya ke atap terdekat. Kemudian, seekor anjing berlari dari properti tempat Pettman tinggal dan menggigit kaki korban.
Baca Juga: Hyundai Siapkan Layanan Mudik Lebaran 2022, Bagi Mobil Listrik Tersedia V2V Fast Charging
Pettman kembali ke properti dan kembali dengan parang 50cm, yang dia ayunkan ke korban enam atau tujuh kali. Korban terpaksa menggunakan tangannya untuk melindungi dirinya sendiri dan mengalami luka serius.
Meskipun awalnya Pettman melarikan diri dari tempat kejadian, Polisi Kent dapat melacaknya dan melakukan penangkapan pada hari yang sama.
Penyelidik kemudian menggunakan gaun berlumuran darah yang dia kenakan pada saat serangan itu untuk menghubungkannya ke tempat kejadian dan dia kemudian mengaku bersalah karena menyebabkan kerusakan tubuh yang menyedihkan dengan niat dan kepemilikan senjata ofensif.
"Ini adalah serangan yang sangat kejam yang bisa dengan mudah meninggalkan korban dengan luka yang lebih serius daripada luka yang mengubah hidup yang dideritanya," kata Inspektur Detektif Stefanie Earl, dari East Kent CID.
"Pettman sengaja memilih senjata yang sangat berbahaya ini untuk melancarkan serangan yang tidak masuk akal terhadap korban kejahatan ini.
Baca Juga: Intip Benelli BN 125: si Kecil Bercita Rasa Italia, Segini Harganya
"Saya senang hukuman yang dijatuhkan akan berarti dia tidak dapat menyinggung dan berdampak pada korban lebih lanjut untuk jangka waktu yang cukup lama."