Suara.com - Untuk Anda yang sudah merencanakan mudik dengan kendaraan pribadi, maka Anda wajib paham benar apa itu rest area. Rest area artinya adalah tempat yang bisa digunakan untuk beristirahat selama perjalanan, sehingga dapat membantu menjaga kondisi tubuh dan mesin kendaraan tetap stabil.
Di artikel singkat ini akan dibahas sebenarnya apa itu rest area, beberapa tipe rest area, dan mengapa rest area diposisikan sedemikian rupa.
Memahami Apa Itu Rest Area
Sedikit disinggung di bagian awal tadi, rest area artinya tempat istirahat yang tersedia sepanjang jalan, yang ditujukan bagi pengendara kendaraan bermotor untuk istirahat dan mendinginkan mesin. Rest area sendiri juga bisa diartikan sebagai tempat persinggahan sejenak saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Rest Area Sragen: Rincian Fasilitas Lengkap di Tiap Lokasinya
Titik-titik ini ditempatkan pada lokasi strategis dengan berbagai pertimbangan, sehingga bisa benar-benar dimanfaatkan oleh pengendara kendaraan bermotor yang melakukan perjalanan. Jadi, perjalanan jauh yang ditempuh tidak harus dilakukan tanpa istirahat, karena tersedia rest area dengan fasilitas yang mendukung waktu istirahat Anda.
Tipe Rest Area di Indonesia
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, disebutkan setidaknya ada tiga tipe rest area di Indonesia, yakni tipe A, B, dan C.
Tipe A memiliki area yang luas dan fasilitas yang lengkap. Dilihat dari luas areanya, setidaknya rest area yang masuk tipe ini memiliki luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter. Fasilitasnya mulai dari ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel mobil, minimarket, tempat ibadah, kios, area parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Tipe B memiliki area lebih kecil dari tipe A. luas areanya minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter. Fasilitas yang ada di dalamnya adalah ATM, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, restoran, area parkir, hingga ruang terbuka hijau.
Baca Juga: India Bakal Terapkan Baterai Tukar Pakai untuk Kendaraan Listrik Sederhana
Tipe C memiliki area paling kecil, dengan minimal luas 2.500 meter persegi dengan lebar minimal 25 meter. Fasilitasnya adalah toilet, kios, tempat ibadah, dan area parkir sementara.
Jarak Proporsional setiap Rest Area
Setiap rest area memiliki jarak yang proporsional. Setidaknya rest area tipe A akan diletakkan setidaknya satu buah setiap 50 km, dan jarak ke rest area tipe A berikutnya minimal 20 km. Untuk tipe B, akan diletakkan setidaknya satu buah pada jarak 30 km. Jarak rest area tipe A dan tipe B minimal 10 km, dan jarak antara tipe B ke rest area tipe B berikutnya minimal 10 km.
Untuk jarak minimum antara rest area tipe C ke rest area lain, setidaknya sejauh 2 km.
Peletakan ini ditujukan agar pengendara bisa beristirahat kapan saja, dan melakukan pengisian bahan bakar tanpa harus khawatir kehabisan bahan bakar saat perjalanan.
Itu tadi sedikit informasi mengenai rest area. Intinya, rest area artinya tempat istirahat sejenak untuk melepaskan lelah serta mendinginkan mesin kendaraan, sehingga perjalanan tetap bisa dilanjutkan dengan lancar.
Kontributor : I Made Rendika Ardian