Suara.com - Satlantas Polres Tulungagung telah mengoperasikan mobil Incar untuk menindak para pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Mobil Incar adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile atau bergerak yang mampu menangkap atau mengcapture pelanggaran lalu lintas dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
"Mobil ini adalah ETLE mobile. Cara kerjanya capture pelanggaran melalui kamera yang ada di atas mobil" jelas Kasat Lantas AKP Muhamad Bayu Agustyan, dikutip dari NTMC Polri.
Pelanggaran untuk pengendara roda dua misalnya adalah pengemudi tidak mengenakan helm, kemudian roda empat tidak memasang sabuk pengaman, melanggar marka, kendaraan overload. Juga berhenti tanpa memasang segitiga pengaman.
Baca Juga: Pelanggaran Lalu-lintas di Jalan Tol Turun Saat Tilang Elektronik Diberlakukan
"Saat beroperasi kurang lebih lima menit berjalan, bisa melakukan penangkapan pelanggaran lalu lintas 120 kendaraan," imbuh AKP Muhamad Bayu Agustyan.
Mobil Incar nanti akan menyasar daerah-daerah ataupun lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Harapannya, bila sudah banyak dilakukan penilangan nanti kondisi di Tulungagung semua warga bisa tertib berlalu lintas," sambungnya.
AKP Muhamad Bayu Agustyan menjelaskan, penindakan tilang dari mobil Incar ini sama dengan tilang ETLE yang ada di perempatan lampu merah Tamanan--bersifat statis atau tidak mobile.
"Jadi nanti konfirmasi pelanggaran akan kami kirimkan ke rumah pelanggar, tinggal konfirmasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: ETLE di Jalan Tol Mulai 1 April, Menindak Pelanggar Batas Kecepatan dan Kelebihan Muatan