Suara.com - Suzuki Satria menjadi salah satu motor yang pernah menjadi jagoan di kelasnya. Namun seiring berkembangnya waktu, motor ini mulai sepi peminat.
Bahkan ada kabar buruk mengenai Suzuki Satria di salah satu negara tetangga kita, Malaysia. Dilansir dari iMotorbike, Suzuki Satria yang lebih dikenal Suzuki Raider R150 Fi kena blacklist polisi.
Motor ayam jago tersebut tidak diizinkan melintas di jalan raya. Menurut Inspektur Jendral Polisi Acryl Sani Abdullah Sani, Kepala Kepolisian Malaysia, motor ini memiliki kecepatan melebihi batas maksimal di jalan raya.
"Motor ini harus dilarang di Malaysia karena kecepatannya bisa menembus 177 km/jam di jalan raya. Padahal ketentuan kecepatan maksimal di jalan Malaysia hanya 110 km/jam," ujar Acryl Sani.
Baca Juga: Viral Bocil Kena Tipu saat Barter Motor, Suzuki Satria Ditukar dengan Motor Trondol Bodong
Makanya Acryl menyarankan agar motor bebek berkapasitas tinggi yang dikendarai melebihi batas kecepatan wajib dilarang berada di jalan. Dia juga menyarankan penjualan motor itu dilarang.
Pada rapat umum Dewan Keselamatan Jalan, salah seorang pejabat JSPR Bakri Zainal Abidin menyarankan Kementerian Perhubungan untuk membuat aturan baru mengenai kendaraan bermotor.
Jadi nantinya di tahun 2025, kaum muda hanya diizinkan untuk mengendarai motor listrik saja untuk mengurangi angka kecelakaan.
"Jika aturan baru ini dibuat, pastinya akan menyelamatkan banyak nyawa di jalan. Jadi sasaran kelompok umur 16 sampai 25 tahun tidak diperkenakan naik motor bertenaga tinggi," ujar Bakri Zainal Abidin.
Ngomongin tentang motor Suzuki Satria. Motor ini dibekali mesin DOHC berkapasitas 150 cc yang mampu mengeluarkan tenaga 18 dk dengan torsi puncak 13,8 Nm.
Baca Juga: Mabuk Berat, Pengendara Suzuki Satria FU Tewas Tabrak Tiang Listrik
Di Indonesia, motor ini dibanderol mulai dari Rp 24 jutaan OTR Jakarta.