Skuter Listrik di Jepang Tidak Perlu Lisensi, Namun Dibatasi Berdasar Usia

Rabu, 20 April 2022 | 11:25 WIB
Skuter Listrik di Jepang Tidak Perlu Lisensi, Namun Dibatasi Berdasar Usia
Skuter listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya di salah satu sudut kota Moskwa, Rusia. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jepang menerapkan aturan baru untuk pengguna skuter listrik setelah parlemen memberlakukan undang-undang tentang kendaraan satu ini pada Selasa (19/4/2022). Yaitu tidak lagi dibutuhkan lisensi bagi pengguna skuter listrik.

Dikutip kantor berita Antara dari Kyodo, aturan baru untuk skuter listrik dengan kecepatan maksimum 20 km per jam adalah bagian dari amandemen undang-undang lalu lintas jalan yang disahkan oleh DPR Jepang.

Amandemen juga mencakup aturan baru untuk layanan mobilitas otomatis "Level 4" seperti bus tanpa pengemudi. Rencananya kendaraan ini bakal diperbolehkan penggunaannya oleh pemerintah di area yang ditentukan.

Sebelum amandemen ini, skuter listrik diklasifikasikan sebagai sepeda motor, yang memerlukan lisensi untuk menunggangnya.

Baca Juga: Hati-Hati, Baterai Skuter Listrik Mulai Jadi Incaran Pencuri

Unu, skuter listrik bikinan Jerman (Unu GmbH).
Unu, skuter listrik bikinan Jerman. Sebagai ilustrasi (Unu GmbH).

Tiket lalu lintas atau semacam tilang atau denda dikenakan bagi mereka yang melanggar larangan menggunakan skuter listrik di bawah usia 16 tahun. Juga bagi pihak penyedia kendaraan ini yang dipakai pengendara di bawah umur.

Peraturan terkait skuter listrik akan berlaku dua tahun mendatang. Sedangkan swakemudi atau mengemudi otomatis akan diterapkan satu tahun lagi.

Skuter listrik yang dimaksudkan di Jepang adalah mirip yang populer di Eropa. Semacam skateboard dilengkapi setang dan pengendara berdiri dengan kelengkapan helm.

Adapun operasionalnya, menggunakan jalur kendaraan dan sepeda, juga akan diizinkan di trotoar selama kecepatan dijaga 6 km per jam.

Selain peraturan skuter listrik, pemerintah akan memberikan perizinan untuk layanan mobilitas otomatis. Antara lain bus swakemudi, untuk mulai beroperasi dalam tahun fiskal 2022, yang berlangsung Maret tahun depan.

Baca Juga: Jajaran Produk Motor Listrik di IIMS Hybrid 2022, Ada yang Cuma Rp 14 Jutaan

Penyedia layanan harus menyerahkan rencana operasional kepada komisi keselamatan publik di tingkat prefektur untuk persetujuan. Bila melakukan pelanggaran seperti tidak melaporkan kecelakaan, maka akan dihukum.

Sebagai catatan, teknologi mengemudi otonom atau swakemudi diklasifikasikan ke dalam lima level, mulai dari level 1, yang memungkinkan kemudi, akselerasi, atau pengereman menjadi otomatis, hingga level 5 yang sepenuhnya otomatis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI