Polda Metro Jaya Sebutkan Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Tersedia di Pos Pelayanan

Selasa, 19 April 2022 | 12:16 WIB
Polda Metro Jaya Sebutkan Tidak Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster Tersedia di Pos Pelayanan
Gerai vaksinasi COVID-19 di rest area Tol Lampung. Sebagai ilustrasi [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (18/4/2022) mengingatkan masyarakat tentang salah satu syarat wajib untuk pelaksanaan mudik. Yaitu sudah mendapatkan vaksin penguat (booster) atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.

Dikutip dari kantor berita Antara, pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri akan menyediakan gerai vaksin booster di beberapa titik yang menjadi rute utama arus mudik dan arus balik.

"Ada pos pelayanan, ada pos pengamanan. Di pos pelayanan Polri kami siapkan vaksin booster, antara lain di rest area jalan tol, kemudian jalur arteri sepeda motor. Banyak lokasi," paparnya.

Ilustrasi vaksin booster, Tanda Boleh Vaksin Booster (Freepik)
Ilustrasi vaksin booster (Freepik)

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadhan dan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi

Penyesuaian kebijakan ini dilakukan akibat laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran 2022 diperbolehkan.

Kebijakan itu mencakup:

Bila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19.

  • Bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.
  • Bagi anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin penguat, sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes COVID-19 karena belum divaksinasi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. Dan vaksin booster tersedia di rest area sampai jalur arteri.

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta.

Baca Juga: Semangat Sambut Libur Lebaran 2022, Daihatsu Gelar Program Mudik Sehat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI