Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberlakukan aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Dirangkum dari artikel kantor berita Antara, pemerintah daerah di berbagai wilayah Tanah Air telah menindaklanjuti ketentuan ini.
Antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Wali Kota Medan, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Mojokerto, dan Wali Kota Makassar.
Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
"Nanti segera kami keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," jelas Bobby Nasution di Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dikutip Senin (18/4/2022).
Pernyataan ini menanggapi aturan Kementerian (PANRB) melarang ASN menggunakan randis dalam mudik Lebaran 2022.
Tahun lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
"Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik," imbuh Bobby Nasution, seraya menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi.
Baca Juga: Kenaikan PPN Turut Berdampak terhadap Industri Otomotif
Senada antara lain adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang mengingatkan para pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, khususnya mobil dipakai pulang kampung atau mudik Lebaran 2022.
"Saya tegaskan tidak ada yang boleh bawa pulang mudik randis. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya," jelas Moh Ramdhan Pomanto, di Makassar, Senin (18/4/2022).