Kenaikan PPN Turut Berdampak terhadap Industri Otomotif

Sabtu, 16 April 2022 | 10:32 WIB
Kenaikan PPN Turut Berdampak terhadap Industri Otomotif
Ilustrasi industri otomotif. [Shutterstock/Rainer Plendl]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Harapannya, dia menambahkan, bisa menyeimbangkan dari efek kenaikan harga itu dengan kenaikan ekspor.

"Mudah-mudahan tidak memengaruhi minus terhadap market otomotif kalau bisa memberikan plus," ungkapnya.

Kenaikan PPN sendiri didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Namun, masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen.

Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen.

PPN 11 Persen Resmi Berlaku 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa kena PPN - Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen (Pixabay)
PPN 11 Persen Resmi Berlaku 1 April 2022. (Pixabay)

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI