Suara.com - Harga mobil melambung tinggi setelah pemerintah tak lagi memperpanjang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Keputusan yang diambil pemerintah sedikit banyak turut berdampak terhadap industri otomotif yang perlahan mulai pulih.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy melihat, saat ini banyak faktor yang turut memberikan dampak terhadap industri otomotif.
"Jadi banyak faktor yang memengaruhi inflasi, kenaikan harga cost material sudah pasti," ujar Anton Jimmi Suwandy dalam sesi virtual media gathering baru-baru ini.
Menurutnya, di luar masalah Ukraina dan Rusia harga sudah banyak yang naik.
"Ditambah komoditi termasuk besi dan baja, kemudian harga minyak juga naik, pastinya memengaruhi biaya di TAM dan TMMIN, baik biaya produksi dan biaya logistik," jelas dia.
Lebih lanjut, Anton menambahkan, di bulan April ini terjadi kenaikan harga pada beberapa unit. Jadi satu sisi memang ada faktor negatif
Namun diharapkan tidak terlalu banyak berdampak terhadap daya beli masyarakat.
Mungkin saat ini masih terbantu dengan adanya support PPnBM di kuartal pertama dan musim lebaran.
Baca Juga: Targetkan Pabrik Netral CO2 pada 2039, Mercedes-Benz Persiapkan Kurangi Separuhnya Mulai 2030
"Tapi sisi lain, kenaikan komoditi sangat berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia. Karena kita eksportir sehingga akan banyak ekonomi atau bisnis yang berkembang," terang Anton.
Harapannya, dia menambahkan, bisa menyeimbangkan dari efek kenaikan harga itu dengan kenaikan ekspor.
"Mudah-mudahan tidak memengaruhi minus terhadap market otomotif kalau bisa memberikan plus," ungkapnya.
Kenaikan PPN sendiri didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Namun, masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen.
Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, menyebutkan kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.
Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.