Suara.com - Alat Pemadam Api Ringan atau APAR saat ini menjadi perangkat wajib yang tersedia pada mobil baru.
Perangkat ini diperlukan untuk melakukan tindak pencegahan pertama bila terjadi kebakaran pada mobil.
Meski terbilang hampir tidak pernah digunakan, tapi APAR tetap memiliki batas kadaluwarsa.
Dikatakan General Manager Servvo Fire Indonesia, Hendra Prasetyo mengatakan, meski tidak digunakan APAR hanya memiliki batas kedaluwarsa 5 tahun.
Baca Juga: Tidak Bisa Hadir untuk Inden Mobil Baru di Penutupan IIMS Hybrid 2022? Ini Solusi dari Adira Finance
"Sesuai dengan standar SNI lima tahun. Sebelum SNI malah hanya satu dua tahun abis itu kedaluwarsa," ujar Hendra di Jakarta, baru-baru ini.
Hendra menjelaskan APAR yang kedaluwarsa masih bisa digunakan. Hanya saja kemampuan untuk memadamkan api sudah berkurang jauh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan APAR yang sudah pernah dipakai, walaupun belum habis sebaiknya segera di isi ulang.
Hal ini perlu dilakukan agar dapat memastikan APAR dapat berfungsi dengan baik jika suatu saat diperlukan dalam keadaan darurat.
"Jika sudah sempat digunakan walaupun tidak sampai habis. Seal yang ada di dalam tabung ada kemungkinan sudah tidak maksimal menjaga tekanan gas," ungkap Hendra.
Baca Juga: Menjajal Mobil-Mobil Baru di IIMS Hybrid 2022
Sebagai informasi, aturan mobil baru wajib memiliki perangkat APAR tertulis dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.