Adapun modus operandi komplotan penipu di angkot tadi sebagai berikut:
- Para pelaku menyewa sebuah angkutan umum tipe angkot, Hasriadi (20) menjadi sopir angkot untuk mencari sasarannya di sekitar Pasar Pagi. Tiga rekannya mengendarai mobil Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.
- "Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka menjalankan peran masing-masing," jelas Kapolsek Sungai Pinang.
- Pelaku bernama Andi Arul (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, ia residivis kasus yang sama. Lalu ada M Rusli (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya, juga seorang residivis. Lalu Rival (21) yang mengemudikan Daihatsu Xenia.
- "Salah satu pelaku atas nama Andi Arul mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Yaitu batu ini obat di atas segala obat, juga bisa menambah rezeki," ungkap Kapolsek Sungai Pinang.
- Pelaku mengelabui korban agar melepas semua perhiasannya untuk disucikan dengan dalih sumber penyakit juga bisa berasal dari barang.
- Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot, menggunakan mobil yang dikemudikan Rival.
- "Perhiasan emas yang diambil berupa 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan," tandas AKP Noordianto.
- Berdasarkan keterangan dari para pelaku, emas yang diambil dari korban, Hj Wati telah dijual.