Suara.com - Komplotan penipu dengan modus pengobatan alternatif menggunakan perantara batu mustika merah delima berhasil diringkus Polresta Samarinda.
Dikutip kantor berita Antara, komplotan ini menjalankan aksinya di dalam angkot atau angkutan umum trayek B di Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
AKP Noordianto, Kapolsek Sungai Pinang di Samarinda, Rabu (13/4/2022) menyatakan bahwa komplotan berhasil menipu korbannya. Ibu rumah tangga bernama Hj Wati, dengan kerugian sejumlah perhiasan bernilai Rp 80 juta.
![Ilustrasi perhiasan emas. [Shutterstock/Kondor83]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/07/08/emas-hias.jpg)
"Awalnya korban akan naik angkot menuju jalur Pasar Pagi, namun di dalam angkot korban dihipnotis dan kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda," jelas AKP Noordianto.
Berdasarkan keterangan korban, Polresta Samarinda berhasil mendapatkan ciri-ciri keempat pelaku aksi penipuan tadi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini," tandas Kapolsek Sungai Pinang.
Operasi dilaksanakan Selasa (12/4/2022), sekitar pukul 11.00 WITA keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur,Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa mobil Xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi enam gelang imitasi, tiga pecahan Rp 1.000 dan dua pecahan Rp500, dua buah baut dan pecahan batu," rinci Kapolsek Sungai Pinang.
"Komplotan ini sudah lama melakukan aksinya, di berbagai TKP di Samarinda dan di luar Samarinda. Juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi," kata AKP Noordianto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Pertamina Berikan Apresiasi
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bepergian ke pasar atau tempat umum lainnya. Tidak tidak menggunakan perhiasan yang mencolok demi menghindari aksi kejahatan.