Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Pakai Mobil Pikap yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Solar

Kamis, 14 April 2022 | 06:35 WIB
Polres Nagan Raya Amankan Dua Pelaku Pakai Mobil Pikap yang Diduga Lakukan Penyalahgunaan Solar
Sejumlah BBM subsidi diamankan Polisi dari sebuah lokasi penimbunan BBM Solar subsidi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (13/4/2022) [ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang terduga pelaku penimbun BBM solar subsidi di kawasan Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur telah diamankan Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Penangkapan kedua pelaku setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lokasi," AKBP Setiyawan Eko Prasetya, Kapolres Nagan Raya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (13/4/2022) malam.

Dua pelaku yang sudah diamankan berinisial DW dan BL. Keduanya warga Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud (kanan) memperlihatkan seorang terduga pelaku penimbun BBM Solar subsidi saat diperiksa di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (13/4/2022) [ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya].
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud (kanan) memperlihatkan seorang terduga pelaku penimbun BBM Solar subsidi saat diperiksa di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (13/4/2022) [ANTARA/HO-Dok Polres Nagan Raya].

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu fiber warna putih ukuran 1.000 L, satu jeriken berisi BBM solar 32 L, lima jeriken kosong ukuran 32 L, satu timbangan kapasitas 150 kg, dua corong ukuran besar, satu mesin pompa penyedot minyak, dan satu selang air ukuran 5 L.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Pertamina Berikan Apresiasi

Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pikap bernomor polisi BL 8202 KF diduga sering membawa minyak subsidi jenis biosolar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Kabupaten Nagan Raya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan penimbunan BBM solar bersubsidi sejak Januari 2022.

Minyak dibeli dari seorang pelaku berinisial DW seharga Rp 6.900 per L, kemudian BBM solar dijual seharga Rp 9.000 per L.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyatakan kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca Juga: Usai Bertugas Amankan Unjuk Rasa, Perwira Brimob Gugur Bersama Rantis Barracuda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI