Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Pertamina Berikan Apresiasi

Kamis, 14 April 2022 | 06:04 WIB
Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar di Manado, Pertamina Berikan Apresiasi
Aktivitas pelayanan di salah satu SPBU di Manado, Rabu (13/4/2022). Sebagai ilustrasi aktivitas pengisian BBM [ANTARA/Nancy Lynda Tigauw].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap dua warga di Kota Manado atas kasus penimbunan 3.000 L solar subsidi. Penimbunan ini menggunakan mobil truk dengan tangki modifikasi.

Dikutip dari kantor berita Antara, kedua pelaku yang ditangkap berinisial FL (65) warga Kabupaten Minahasa Utara, dan VP (55) warga Kota Manado.

Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (12/4/2022) sekitar pukul 04.10 Wita.

Polisi lantas mengamankan satu unit truk warna hijau dengan nomor DB-8309-FD di Jalan Raya Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di depan RS Walanda Maramis.

Baca Juga: Usai Bertugas Amankan Unjuk Rasa, Perwira Brimob Gugur Bersama Rantis Barracuda

Barang bukti truk pengangkut BBM subsidi ilegal yang dibongkar Polda Jawa Timur. (Dok. Kepolisian)
Barang bukti truk pengangkut BBM subsidi ilegal yang dibongkar Polda Jawa Timur.  Sebagai ilustrasi (Dok. Kepolisian)

Kendaraan itu didapati memuat BBM bersubsidi jenis solar 3.000 L yang diisi dari SPBU Kairagi.

Pertamina mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangkap penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ini.

"Kami sangat mengapresiasi aparat Kepolisian yang menangkap basah pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Mapanget, Kota Manado," jelas Taufik Kurniawan, Supervisor Corcom Pertamina Sulawesi di Manado, Rabu (13/4/2022).

Taufik Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya Kepolisian dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

Dari penelusuran Pertamina yang tertangkap basah oleh Polisi adalah petugas sekuriti di SPBU itu.

Baca Juga: Kodam XVI/Pattimura Mendapat Bantuan Motor Ambulans Hasil Inovasi

"Saat ini kami telah mencabut alokasi solar di SPBU itu, dan telah dipasang spanduk "Dalam pengawasan karena melanggar aturan"," kata Taufik Kurniawan.

Pertamina tidak akan menutup mata, bagi masyarakat yang mendapati hal seperti ini segera lapor di call center 135, Kepolisian, dan pihak yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi teguran paling ringan, pencabutan alokasi, dan pencabutan hubungan usaha jika pemilik dan manajemen mendukung penyalahgunaan.

Pertamina jugaakan mendukung apabila dimintai keterangan dari Kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI