Suara.com - Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (13/4/2022) menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan rencana kerja sama dengan Polri terkait izin uji tipe kendaraan.
Dikutip dari kantor berita Antara, ia menjelaskan Ditjen Perhubungan Darat tengah melakukan peningkatan pelayanan penerbitan Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) berbasis aplikasi VTA online.
"Sejalan dengan kami akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepolisian untuk Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Setiap wajib bayar yang mengajukan STNK, diharapkan agar mengajukan SRUT terlebih dahulu," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Dengan adanya peningkatan pelayanan SUT serta SRUT, maka potensi kendaraan yang dimodifikasi menjadi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) bisa dihindari.
Baca Juga: Kemenhub Gelar Mudik Gratis: 350 Bus Angkut Pemudik, Sepeda Motor Dikirim Pakai 34 Truk
Menurut Budi Setiyadi, hingga saat ini tidak ada masalah yang muncul dari kendaraan yang sifatnya utuh dari Agen Pemegang Merek (APM), yang didaftarkan ke Kepolisian.
Adapun kendaraan rancang bangun, artinya yang dibeli dalam bentuk sasis (rangka) dan selanjutnya akan dikerjakan karoseri, ia meminta agar didaftarkan SRUT terlebih dahulu sebelum ke Kepolisian.
"Ada beberapa karoseri yang tidak bekerja sama secara baik dengan Perhubungan Darat, kemudian langsung didaftarkan ke Kepolisian sebelum mempunyai SRUT. Diharapkan adanya MoU ini tidak ada lagi kendaraan yang seperti itu," tandas Budi Setiyadi.
Ditambahkannya bahwa secara internal Kementerian Perhubungan juga akan memperbaiki tata kelola pelaksanaan uji berkala.
Adapun peningkatan pelayanan kalibrasi oleh BPTD agar semua alat uji pada Dinas Perhubungan setempat bisa dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Agar Warga Tak Memaksakan Mudik Pakai Sepeda Motor, Kemenhub Gelar Layanan Bus Gratis