3 Cara Cek Pajak Motor: Bisa Lewat Website, Aplikasi atau SMS, Begini Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB
3 Cara Cek Pajak Motor: Bisa Lewat Website, Aplikasi atau SMS, Begini Langkahnya
Ilustrasi pajak, barang dan jasa bebas pajak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor (Contoh: Info F/1234/SAL/Merah)
  • Lalu, kirim SMS ke nomor Samsat daerah masing-masing
  • Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan 

Setelah itu, Anda akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.

Nah, demikian informasi tentang cara cek pajak motor secara online yang penting untuk diketahui, terutama bagi para pemilik motor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI