3 Cara Cek Pajak Motor: Bisa Lewat Website, Aplikasi atau SMS, Begini Langkahnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 10 April 2022 | 14:00 WIB
3 Cara Cek Pajak Motor: Bisa Lewat Website, Aplikasi atau SMS, Begini Langkahnya
Ilustrasi pajak, barang dan jasa bebas pajak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak Kendaraan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas setiap kendaraan di jalan, termasuk sepeda motor. Umumnya, itu diperbarui setiap tahun. Pajak yang Anda bayarkan tergantung pada ukuran mesin dan tahun terbitan sepeda motor Anda. Lantas, bagaimana cara cek pajak motor?

Diketahui, semua sepeda motor yang digunakan di jalan umum harus dikenakan pajak. Bisa dibilang mengendarai sepeda motor tanpa membayar pajak itu ilegal. Oleh karena itu, pastikan untuk membayar pajak. Selain itu, jika Anda telat membayar pajak, Anda akan dikenai denda. Yuk segera cek pajak motor Anda.

Cara Cek Pajak Motor

Saat ini untuk melihat pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline maupun online. Cara online sangat berguna jika Anda sedang tidak ada waktu untuk cek pajak langsung ke kantor samsat.

Baca Juga: Peduli Keamanan saat Berkendara, Astra Motor Yogyakarta Kampanyekan #Cari_Aman

Cara untuk mengcek pajak motor secara online sangat mudah. Anda cukup memasukkan nopol (nomor polisi) kendaraan Anda serta memasukan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Nantinya, nominal pajak motor milik Anda yang perlu dibayarkan akan terpampang pada layar komputer, laptop atau ponsel. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara cek pajak motor online melansir dari berbagai sumber.

1. Melalui Website

Anda bisa melakukan pembayar pajak secara online melalui website daerah masing-masing. Umumunya. Website Samsat daerah masing-masing berbeda.

2. Melalui Aplikasi

Baca Juga: Potret Yamaha V-Ixion Undang Emosi Pengguna Jalan Lain, Modifikasi Lampu Belakang Jadi Sebabnya

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Adapun caranya yaitu sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi e-samsat di playstore
  • Siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa
  • Pilih daerah kendaraan berada
  • Masukan nomor plat kendaraan
  • Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor (Contoh: Info F/1234/SAL/Merah)
  • Lalu, kirim SMS ke nomor Samsat daerah masing-masing
  • Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan 

Setelah itu, Anda akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.

Nah, demikian informasi tentang cara cek pajak motor secara online yang penting untuk diketahui, terutama bagi para pemilik motor. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI