Potret Yamaha V-Ixion Undang Emosi Pengguna Jalan Lain, Modifikasi Lampu Belakang Jadi Sebabnya

Sabtu, 09 April 2022 | 18:12 WIB
Potret Yamaha V-Ixion Undang Emosi Pengguna Jalan Lain, Modifikasi Lampu Belakang Jadi Sebabnya
Modifikasi lampu motor Yamaha V-Ixion yang cukup menyilaukan mata (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan motor Yamaha V-Ixion picu emosi pengguna jalan lain. Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @meme_otomotif.

Awalnya terlihat sebuah kondisi lalu lintas di jalan yang terdapat pemotor dan pemobil di persimpangan. Mereka menunggu lampu di persimpangan menyala hijau.

Ada salah satu motor yakni Yamaha V-Ixion yang menjadi sorotan. Hal ini lantaran pemilik motor melakukan modifikasi yang cukup ekstrem pada bagian lampu belakang.

Lampu terlihat tampak menyilaukan mata sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu. Modifikasi lampu ini pun tuai kecaman publik di kolom komentar.

Baca Juga: Chery Ungkap Produk Pertama yang Siap Dipasarkan di Indonesia

Modifikasi lampu motor Yamaha V-Ixion yang cukup menyilaukan mata (Instagram)
Modifikasi lampu motor Yamaha V-Ixion yang cukup menyilaukan mata (Instagram)

"Gue yang lihat dari video aja kesel, untung motor-motor baru kayak motor listrik kagak ada beginiannya. Mata kucingnya motor listrik energik volts tuh, elegan banget," tulis @wul***.

"Pengen gitu kemana-mana selalu bawa pilok hitam biar kalau ketemu beginian tinggal semprot aja belakangnya yang bikin silau. Tapi takut ntar ada yang cepu," celetuk @ge_***.

"Awalnya saya percaya tidak ada orang bodoh, yang ada hanya kurang pintar. Tapi setelah lihat yang beginian, jadi ga percaya lagi," timpal @sya***.

Terkait dengan modifikasi lampu pada motor, sudah diatur dalam Undang-undang tepatnya UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 1.

Baca Juga: Balap Liar Anak-anak Muda Pasuruan Merajalela, Sampai Tutup Jalan Seenaknya

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI