Terapkan Standar Euro 4, Harga Mitsubishi Pajero Sport Ikut Naik

Jum'at, 08 April 2022 | 10:02 WIB
Terapkan Standar Euro 4, Harga Mitsubishi Pajero Sport Ikut Naik
New Mitsubishi Pajero Sport [PT MMKSI].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyebutkan ada sedikit kenaikan harga terhadap jajaran produk Mitsubishi yang sudah menerapkan standar emisi Euro 4.

Dikatakan Group Head of Regional Sales on Sales & Marketing Division PT MMKSI, Budi Daulay, untuk saat mendatang memang akan ada penyesuaian harga.

"Kami belum umumkan saat ini, tentunya akan ada kenaikan dari perubahan spesifikasi yang ada," ujar Budi Daulay, dalam sesi virtual, baru-baru ini.

New Pajero Sport. (Dok : MMKIS)
New Mitsubishi Pajero Sport (Dok. MMKIS)

Saat ini Mitsubishi memang masih memiliki jajaran produk yang menggunakan mesin diesel, yakni Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Triton, dan Mitsubishi L300.

Baca Juga: Piknik Bersama Suzuki XL7 Camper Van di IIMS Hybrid 2022, Ini Item Modifikasinya

Terkait penerapan standar emisi Euro 4, perusahaan berlogo tiga berlian ini masih berfokus pada produk Mitsubishi Pajero Sport.

Namun demikian, disampaikan Deputy Group Head Sales and Marketing Planning and Operation MMKSI, Muhammad Arwani, kenaikan harga produk tidak hanya karena ada perubahan spesifikasi.

Kenaikan harga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) turut berpengaruh terhadap harga mobil baru. Bahkan disampaikan Arwani, jajaran produk Mitsubishi per April naik sekitar Rp 3 juta.

"Seperti juga merek lain dan binsis lain, kenaikan PPN 11 persen berpengaruh pada harga Mitsubishi. Estimasi kenaikan karena adanya PPN dan BBM kenaikannya sekitar Rp 3 juta," kata Arwani.

Baca Juga: Sangat Membantu, Pengguna Mobil Mitsubishi Kini Bisa Dapatkan Informasi Lewat Aplikasi Digital

Seperti diketahui, Pemerintah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April yang meliputi produk otomotif. Aturan ini membuat produsen mesti menyesuaikan harga jual ke konsumen.

Kenaikan PPN sendiri didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI